Thursday, March 13, 2014

Kerugian dan dampak negatif hukum Internasional Bagi negara berkembang


Kecendrungan Hukum Internasional yang lebih menguntungkan Negara maju dalam hal ini Negara barat telah membuat Negara berkembang seperti Indonesia mengalami beberapa kerugian. Menurut saya , hal ini terjadi karena keinginan Indonesia sendiri yang sangat kuat ingin bergaul dengan Negara-negara maju dan tidak ingin dianggap ketinggalan dalam dunia internasional itu sendiri. Sebagai contoh yang sangat sederhana yaitu keturutsertaan Indonesia dalam United Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa. Keikutsertaan ini membuat Indonesia mau tidak mau atau senang tidak senang harus ikut dalam peraturan yang diterapkan oleh PBB. Banyaknya organisasi internasional yang diikuti Indonesia juga memberi dampak tersendiri bagi kemajuan Indonesia. Dampak itu berupa dampak positif yang di ikuti beberapa dampak negatifnya juga. Seperti keikutsertaan Indonesia pada organisasi WTO, dimana Negara-negara anggota WTO sepakat untuk membuka pasar domestiknya bagi produk-produk negara lain dan menerima segala konsekuensi perdagangan internasional yang bebas ini. Namun seiring berlalunya waktu, perdagangan internasional tidak memberikan manfaat yang seimbang antara negara maju dan negara berkembang. Perbedaan yang signifikan antara keduanya dalam hal teknologi, SDM, kebijakan domestik, modal, dan sebagainya menyebabkan perdagangan yang tidak adil bagi negara berkembang, seperti Indonesia. Negara-negara maju seperti Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) sebagai penggagas perdagangan bebas tidak mudah membuka peluang impornya. Sebagai contoh kebijakan yang merugikan yaitu Uni Eropa yang menetapkan tariff barrier yang tinggi dan waktu impor yang terbatas bagi negara-negara lain, yaitu hanya periode Maret – Agustus . Tingginya ’initial rate tariff’ di negara-negara maju menyebabkan produk-produk negara-negara berkembang sulit menembus pasar negara-negara maju. Selain itu banyaknya modal bagi Negara-negara maju dimana dalam pemberian jaminan bagi petani yang sangat besar membuat petani-petani pada Negara berkembang yang sangat kurang modal menjadi kalah saing dalam perdagangan internasional ini dan kian terpuruk. Inilah yang menuai kritik banyak pihak mengenai keikutsertaan Indonesia dalam WTO yang dinilai belum siap untuk perdagangan bebas Internasional. Jadi dengan kata lain bahwa secara tidak langsung hokum Internasional itu tidak seimbang antara Negara maju dan berkembang dan semata-mata hanya menguntungkan Negara yang sudah siap dalam Globalisasi yaitu Negara maju tersebut. Untuk Negara berkembang seperti halnya Indonesia akan menerima efek negatif yaitu kalah saing dengan produk Negara maju dan semakin tenggelam dalam perekonomian. Karena pada dasaranya Hukum Internsional pada perdangan bebas hanya akan membuat Indonesia sebagai pasar konsumen bukan produsen. Inilah kenapa Indonesia kian marak dilirik produk-produk luar negeri yang menilai Indonesia sebagai pasar yang sangat bagus untuk pemasaran barang produksi mereka. Sebagai contoh sepeda motor buatan jepang yaitu Honda dan Yamaha yang menganggap Indonesia sebagai pasar yang sangat penting. Selain jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dan sifat konsumerisme yang sangat tinggi, keminiman produk sepeda motor dan mobil buatan negeri sendiri juga sebagai penilaian pasar produk Honda dan Yamaha. Ketidaksiapan inilah yang menjadi factor mengapa ketidakseimbangan Negara berkembang dan Negara maju dalam hokum Internasional. Keinginan dipandang dunia sehingga ikut dalam organisasi internasional sehingga Indonesia harus tunduk terhadap peraturan Internasional yang dibuat oleh organisasi tersebut walaupun merugikan. Keadidayaan Negara maju juga mendurung pembuatan hokum internasional yang menguntungkan mereka sendiri baik dibidang pertahanan, finansial dan perekonomian. Sebagai contohnya Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan anggota WTO sudah seharusnya mematuhi peraturan konvensi yaitu perdagangan bebas bidang pertanian. Namun penolakan penjualan produk rokok Indonesia di Amerika Serikat jelas sudah melanggar peraturan tersebut. Namun sebagai Negara berkembang kita tidak berdaya melawan Negara maju seperti halnya Amerika Serikat. Sebagai contoh lagi dimana adanya suatu organisasi PSI (Proliferation Security Initiative). Organisasi ini merupakan inisiatif global yang dipimpin Amerika Serikat dan jalinan kerjasama di antara puluhan negara untuk mencegat kapal-kapal yang mengangkut senjata pemusnah massal. inisiatif global tersebut menyangkut berbagai aspek hukum internasional yang masing-masing punya aturan tersendiri, yaitu terkait dengan isu perlucutan senjata, hukum laut, hukum udara dan hukum transportasi darat. Yang membuat Indonesia menolak ikut organisasi Internasional ini adalah ketentuan hokum lautnya yang jelas sudah bertentangan dengan Hukum Internasional dimana kapal yang membawa nuklir sebagai kegiatan pelayaran yang Legal atau tidak dilarang. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Internasional mengenai senjata pemusnah massal. Indonesia sebagai Negara berkembang yang tidak mempunyai kegiatan Nuklir maka akan sangat tidak menguntungkan bagi kita akan tetapi sangan menguntungkan bagi Negara maju yang memiliki kegiatan nuklir di negaranya. Dan saya juga setuju mengenai pidato pak Hikmahanto mengenai pembelajaran Hukum Internasional bagi seluruh rakyat apalagi bagi para mahasiswa agar dikemudian hari kita tidak dibodoh-bodohi oleh Negara maju dengan membuat sebuah hokum Internasional yang hanya menguntungkan mereka tapi harus juga menguntungkan Negara kita ini. Dan juga sebagai dasar agar kita jangan dengan mudah ikut dalam sebuat organisasi internasional apabila itu merugikan kita sendiri.

No comments:

Post a Comment