UNDANG-UNDANG NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak
adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang
merupakan potensi
dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan
mempunyai ciri
dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan
seimbang;
b. bahwa untuk
melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan
dukungan, baik
yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan
memadai, oleh
karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu
dilakukan
secara khusus;
c. bahwa
berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan
Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan
dibentuk dengan
Undang-undang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk
Undang- undang
tentang
Pengadilan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3327);
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah
orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun
tetapi belum
mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Anak Nakal
adalah :
a. anak yang
melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang
melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam
masyarakat yang
bersangkutan.
3. Anak Didik
Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien
Pemasyarakatan
adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim
PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan.
4. Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara
atau di tempat tertentu.
5. Penyidik
adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum
adalah penuntut umum anak.
7. Hakim adalah
hakim anak.
8. Hakim Banding
adalah hakim banding anak.
9. Hakim Kasasi
adalah hakim kasasi anak.
10. Orang tua
asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap
anak.
11. Pembimbing
Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang
melakukan
bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12. Organisasi
Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian
khusus
kepada masalah
Anak Nakal.
13. Penasihat
Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2
Pengadilan Anak
adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Sidang Pengadilan
Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan
menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur
Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8
(delapan)
tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2) Dalam hal
anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan
diajukan ke
sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut,
tetapi
belum mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal
anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan
tindak
pidana, maka
terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila
menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) masih
dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan
kembali anak
tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila
menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) tidak
dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik
menyerahkan
anak tersebut
kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 6
Hakim, Penuntut
Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak
tidak
memakai toga atau
pakaian dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang
melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang
Anak,
sedangkan orang
dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(2) Anak yang
melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik
Indonesia
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
diajukan ke
Mahkamah Militer.
Pasal 8(1) Hakim
memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
dapat dilakukan
dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang
yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan
beserta orang
tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka
yang disebut dalam ayat (3), orang- orang tertentu atas izin hakim atau majelis
hakim
dapat menghadiri
persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Pemberitaan
mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan
putusan
pengadilan
menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan
pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diucapkan
dalam sidang
terbuka untuk umum.
BAB II
HAKIM DAN
WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9
Hakim ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan
Negeri yang
bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 10
Syarat-syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah
:
a. telah
berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; dan
b. mempunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pasal 11
(1) Hakim
memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan
pemeriksaan
perkara anak
dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera
Pengganti.
Bagian Kedua
Hakim Banding
Pasal 12
Hakim Banding
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan Tinggi
yang bersangkutan.
Pasal 13
Syarat-syarat
yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula
untuk Hakim
Banding.
Pasal 14
(1) Hakim Banding
memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan
pemeriksaan
perkara anak
dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera
Pengganti.
Pasal 15
Ketua Pengadilan
Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam
daerah hukumnya
agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16
Hakim Kasasi
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 17
Syarat-syarat
yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim
Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi
memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan
perkara anak
dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Kasasi
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera
Pengganti.
Pasal 19
Pengawasan
tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan
Kembali
Pasal 20
Terhadap putusan
pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
dapat dimohonkan
peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau
Penasihat
Hukumnya kepada
Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang
Anak
Pasal 21
Sidang Anak
berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal
perkara
Anak Nakal.
BAB III
PIDANA DAN
TINDAKAN
Pasal 22
Terhadap Anak
Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam
Undang-undang
ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang
dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok
yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. pidana
penjara;
b. pidana
kurungan;
c. pidana denda;
atau
d. pidana
pengawasan.
(3) Selain pidana
pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga
dijatuhkan
pidana tambahan,
berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan
mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah.Pasal
24
(1) Tindakan yang
dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. mengembalikan
kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b. menyerahkan
kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan
kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak
di
bidang
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat
tambahan
yang ditetapkan
oleh Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak
Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim menjatuhkan
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Terhadap Anak
Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim menjatuhkan
tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Pidana
penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2
huruf a, paling
lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak
Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak
pidana
yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang
dapat
dijatuhkan kepada
anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak
Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur
12
(dua belas) tahun
melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka
terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 24
ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak
Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur
12
(dua belas) tahun
melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam
pidana
penjara seumur
hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 24.
Pasal 27
Pidana kurungan
yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2
huruf a, paling
lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang
dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda
yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari
maksimum ancaman
pidana denda bagi orang dewasa.
(2) Apabila
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar
maka diganti
dengan wajib
latihan kerja.
(3) Wajib latihan
kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja dan
lama latihan
kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam
hari.
Pasal 29
(1) Pidana
bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan
paling lama 2
(dua) tahun.
(2) Dalam putusan
pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditentukan
syarat umum dan
syarat khusus.
(3) Syarat umum
ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani
masa
pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus
ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam
putusan
hakim dengan
tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana
bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi
syarat
umum.
(6) Jangka waktu
masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga)
tahun.(7) Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan,
dan Pembimbing
Kemasyarakatan
melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal
yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan
berstatus
sebagai Klien
Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak
Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan
sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana
pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1
angka 2 huruf a,
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila
terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
dijatuhkan pidana
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah
pengawasan Jaksa
dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Ketentuan
mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal
yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditemp atkan di Lembaga
Pemasyarakatan
Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi
kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin
kepada Menteri
Kehakiman agar
Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga
pendidikan
anak yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 32
Apabila Hakim
memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus
menentukan
lembaga tempat
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS
KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Petugas
kemasyarakatan terdiri dari :
a. Pembimbing Kemasyarakatan
dari Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial
dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial
Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas :
a. membantu
memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Anak Nakal,
baik di dalam
maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan;
b. membimbing,
membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana
bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus
mengikuti latihan
kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga
Pemasyarakatan.
(2) Pekerja
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing,
membantu, dan
mengawasi Anak
Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial
untuk mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja Sosial
mengadakan koordinasi
dengan Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal
35Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
33 huruf c.
Pasal 36
Ketentuan
mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan
diatur lebih
lanjut dengan
Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 37
Ketentuan
mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih
lanjut dengan
Keputusan Menteri
Sosial.
Pasal 38
Pembimbing
Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
tugas
dan kewajibannya
atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha
kesejahteraan
sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja
Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dan minat
untuk membina,
membimbing, dan
membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan
perlindungan
terhadap anak.
(2) Pekerja
Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai
hasil
bimbingan,
bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi
pidana atau
tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN
ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 40
Hukum Acara yang
berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak, kecuali ditentukan lain
dalam
Undang- undang
ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak
Nakal
Paragraf 1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan
terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian
Republik Indonesia.
(2) Syarat-syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah :
a. telah
berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat
dibebankan kepada
:
a. penyidik yang
melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
atau
b. penyidik lain
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik
wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.(2) Dalam melakukan
penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran
dari Pembimbing
Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran
dari
ahli pendidikan,
ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses
penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan
Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Penangkapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan
untuk
paling lama 1
(satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk
kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
dan ayat (3)
huruf a,
berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak
pidana
berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
(2) Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua
puluh) hari.
(3) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan
yang belum
selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang
berwenang, untuk
paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah
harus
menyerahkan
berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara
belum
diserahkan, maka
tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan
terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah
Tahanan
Negara, Cabang
Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan
dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan kepentingan anak dan
atau kepentingan
masyarakat.
(2) Alasan
penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas
dalam surat
perintah
penahanan.
(3) Tempat
tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak
ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk
kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau
penahanan
lanjutan.
(2) Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum
selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan
Negeri
yang berwenang
untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka
waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan berkas perkara anak
kepada pengadilan
negeri.
(5) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara
belum
dilimpahkan ke
pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk
kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan
surat perintah
penahanan anak
yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan
yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan
untuk paling
lama 30 (tiga
puluh) hari.
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim belum
memberikan
putusannya, maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk
kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang
mengeluarkan surat
perintah
penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan
yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
untuk paling
lama 30 (tiga
puluh) hari.
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Banding
belum
memberikan
putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 49
(1) Untuk
kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan
anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan
yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30
(tiga
puluh) hari.
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Kasasi
belum
memberikan
putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan
dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46,
Pasal 47,
Pasal 48, dan
Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa
dapat
diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena
tersangka atau
terdakwa
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat
keterangan
dokter.
(2) Perpanjangan
penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15
(lima
belas) hari, dan
dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk
paling
lama 15 (lima
belas) hari.
(3) Perpanjangan
penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh :
a. Ketua
Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua
Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah
Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4) Penggunaan
kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3)
dilakukan secara
bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Setelah waktu
30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau
belum
diputus,
tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap
perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau
terdakwa
dapat mengajukan
keberatan kepada :
a. Ketua
Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Mahkamah
Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak
Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari
seorang
atau lebih
Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut
tata cara
yang ditentukan
dalam Undang-undang ini.(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan
wajib memberitahukan kepada tersangka dan
orang tua, wali,
atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak
Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat
Hukum dengan
diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan
bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
Penasihat
Hukum
berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha
agar suasana
kekeluargaan
tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan
terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan
Surat
Keputusan Jaksa
Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
adalah :
a. telah
berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa;
b. mempunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal
tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat
dibebankan kepada
Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang
dilakukan oleh
orang dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut
Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka
ia
wajib dalam waktu
secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undangundang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara
Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Penasihat
Hukum, Pembimbing
Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir
dalam
Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum
sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan
laporan hasil
penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. data individu
anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b. kesimpulan
atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim
membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa
dipanggil masuk
beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam
persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh,
Penasihat
Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu
memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang
sidang.(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat
Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum
mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali,
atau orang
tua asuh untuk
mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan
dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Putusan
pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI
LEMBAGA
PEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik
Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah
dari
orang dewasa.
(2) Anak yang
ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh
pendidikan dan
latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana
yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah
mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun,
tetapi belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun ditempatkan di Lemb aga Pemasyarakatan
secara
terpisah dari
yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana
yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana yang
dijatuhkan yang
sekurang-kurangnya
9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan Jaksa dan
Pembimbing
Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa percobaan
yang
lamanya sama
dengan sisa pidana yang harus dijalankannya.
(4) Dalam
pembebasan bersyarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3)
dan ayat (4).
(5) Pengamatan
terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
oleh Tim
Pengamat
Pemasyarakatan.
Pasal 63
Apabila Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani
masa
pendidikannya
dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan
pembinaan lagi,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri
Kehakiman agar
anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 64
Pelaksanaan
ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHANPasal 65
Perkara Anak
Nakal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini :
a. sudah
diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
hukum
acara yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b. sudah
dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian
selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan hukum
acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66
Putusan hakim
mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau
yang
telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini
mulai
berlaku,
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab
Undang-undang
Hukum Pidana
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini
mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
UMUM
Anak sebagai
bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber daya
manusia bagi
pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia
yang
berkualitas dan
mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, diperlukan
pembinaan secara
terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik,
mental,
dan sosial serta
perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa
di
masa depan. Dalam
berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada
permasalahan dan
tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di
kalangan anak,
bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum,
tanpa
mengenal status
sosial dan ekonomi. Di samping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan
lain hal tidak
mempunyai
kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Karena keadaan diri
yang tidak
memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak
melakukan tindakan
atau berperilaku
yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat.
Penyimpangan
tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak,
disebabkan oleh
berbagai faktor,
antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat,
arus
globalisasi di
bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
perubahan
gaya dan cara
hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam
kehidupan
masyarakat yang
sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain itu, anak
yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan
dalam
pengembangan
sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau
orang tua asuh
akan mudah
terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat
dan merugikan
perkembangan
pribadinya.
Dalam menghadapi
dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu
dipertimbangkan
kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah
dapat
menentukan
sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya,
tetapi keadaan
sekitarnya dapat
mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal,
orang
tua dan
masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan,
pendidikan,
dan pengembangan
perilaku anak tersebut.
Hubungan antara
orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan
psikologis maupun
mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka
dalam
menjatuhkan
pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan
dipisahkan
dari orang
tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau
karena sifat
perbuatannya
sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya,
hendaklah
tetap
dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan
perkembangan anak
secara sehat dan
wajar.
Di samping
pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak,
perlu
ditentukan
pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan
ini
pengaturan
pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang
Hukum Acara
Pidana, yang lama pelaksanaan penahanannya ditentukan sesuai dengan kepentingan
anak
dan pembedaan
ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana
yang
penjatuhan
pidananya ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang
dilakukan oleh
orang dewasa,
sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak
diberlakukan
terhadap anak.
Pembedaan
perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang- undang ini dimaksudkan untuk
lebih
melindungi dan
mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih
panjang. Selain itu, pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui
pembinaan akan
diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab,
dan
berguna bagi
diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai
sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini ditentukan berdasarkan perbedaan
umur
anak, yaitu bagi
anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan
tindakan, seperti
dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau
diserahkan
kepada Negara,
sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai
18
(delapan belas)
tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas
pertumbuhan dan
perkembangan
fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat ciri
dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara
Anak
Nakal, wajib
disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Dengan
demikian, proses
peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan
pembinaan
selanjutnya,
wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Dalam
penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil
penelitian
kemasyarakatan
yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun
keluarga
dari anak yang
bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat
memperoleh
gambaran yang
tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan hakim
akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab
itu
Hakim harus yakin
benar, bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat
untuk
mengembalikan dan
mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai
warga yang
bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih
memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi Anak Nakal yang telah
diputus
oleh Hakim, maka
anak tersebut ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan
tersebut di atas
serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan
kepentingan anak,
maka perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang
khusus bagi anak
dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian,
Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang tepat dalam pembinaan dan
perlindungan
terhadap anak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan
asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak Nakal yang sedang dalam proses
peradilan
tetap dianggap
sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum
tetap.
Batas umur 8
(delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan
pada
pertimbangan
sosiologis, psikologis, dan pedagogis, bahwa anak yang belum mencapai umur 8
(delapan)
tahun dianggap
belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses
pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak yang melakukan tindak
pidana
sebelum mencapai
umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan
terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan tindak pidana seorang diri
atau ada unsur
pengikutsertaan
(deelneming) dengan anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan
orang
dewasa.
Ayat (2)Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam
Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam
Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-undang ini memberikan
perlakuan khusus
terhadap anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan
perlakuan
terhadap orang
dewasa, atau terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam
perkara
koneksitas.
Yang dimaksud
dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di lingkungan Peradilan
Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan
perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya
pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup. Walaupun demikian
dalam hal
tertentu dan
dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara
terbuka, tanpa
mengurangi hak
anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan
keadaan perkara
harus dilakukan
secara terbuka. Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya
perkara
pelanggaran lalu
lintas, sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di
tempat
kejadian perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan "orang-orang tertentu" antara lain psikolog, tenaga pendidik,
ahli agama, tenaga
peneliti, dan
mahasiswa yang mengadakan riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi
hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik penyiaran
berita,
pemberitaan
mengenai hal yang terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu,
sejak penyidikan
sampai sebelum
putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait dengan perkara
anak
digunakan
singkatan.
Ayat (6)
Meskipun
pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang tertutup, namun putusan
Hakim sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud
dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak" adalah
memahami :
1) pembinaan anak
yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin anak,
serta
melaksanakan
pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik;
2) pertumbuhan
dan perkembangan anak; dan
3) berbagai tata
nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak
pidana yang dilakukan
anak yang
bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya.
Ayat (3)Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan
Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud
dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk, tanpa mengurangi
kebebasan Hakim,
dari Ketua
Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila Hakim tidak
melaksanakan tugas
sesuai dengan
prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan
Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti
rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggung jawab dari
orang tua
atau orang lain
yang menjalankan kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak
dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut tetap
di bawah
pengawasan dan
bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan
dan
lain- lain.
Huruf bApabila
Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuh tidak dapat
memberikan pendidikan
dan pembinaan
yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di
Lembaga
Pemasyarakatan
Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Latihan kerja
dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan
memberikan
keterampilan
mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan,
tata rias, dan sebagainya sehingga setelah
selesai menjalani
tindakan dapat hidup mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya
pendidikan, pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di
Lembaga
Pemasyarakatan
Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam hal kepentingan anak menghendaki,
Hakim
dapat menetapkan
anak yang bersangkutan
diserahkan kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial, dan lembaga
sosial
lainnya dengan
memperhatikan agama anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung
terhadap anak yang
dijatuhi tindakan
maupun secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya,
agar anak
tersebut tidak
mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang dimaksud
dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk melapor secara
periodik kepada
Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan
pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan
berat
ringannya tindak
pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping
itu Hakim
juga wajib
memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali, atau orang
tua asuh,
hubungan antara
anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib
memperhatikan
laporan
Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa" adalah
maksimum ancaman
pidana penjara
terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab
Undangundang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud
dengan "maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa" adalah
maksimum
ancaman pidana
kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan
dalam
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa" adalah
maksimum ancaman
pidana denda
terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab
Undangundang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan
kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda yang sekaligus untuk mendidik
anak yang
bersangkutan agar
memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelasAyat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh mengemudikan kendaraan
bermotor, atau
diwajibkan
mengikuti kegiatan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud
dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang dilaksanakan di
sekolah sebagaimana
dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud
dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang khusus dikenakan untuk
anak, yakni
pengawasan yang
dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di
rumah anak
tersebut, dan
pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan
anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak
Negara dari
Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan
Pemerintah
atau swasta
dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini
didasarkan
pada pertimbangan
karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai
perkembangan anak
selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta
pembinaan Anak
Negara selanjutnya. Namun kewenangan untuk memindahkan Anak Negara ini harus
mendapat izin
terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
Yang dimaksud
dengan "lembaga pendidikan anak" adalah setiap lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan
dalam rangka
memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.
Pasal 32
Keharusan
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, khusus dikenakan kepada
Anak Nakal yang
tidak atau kurang
mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)Cukup
jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan
Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penyidik anak
yang persyaratan
pengangkatannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang- undang ini.
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di
daerah
tersebut belum
ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah
Penyidik
Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain pada waktu memeriksa
tersangka,
Penyidik tidak
memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan
simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud
dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang secara khusus
diperuntukkan bagi
anak, yang
terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum
terdapat Rumah
Tahanan Negara
atau Cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas
sudah
penuh, maka
penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di tempat tertentu lainnya dengan
tetap
memperhatikan
kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya
penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, namun penahanan terhadap
anak
harus pula
memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertum- buhan dan perkembangan
anak baik
fisik, mental,
maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani
anak termasuk kebutuhan intelektual anak.
Pasal 46Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan " kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan pemeriksaan
dalam rangka
penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini
tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua asuh, atau petugas
kemasyarakatan untuk
berhubungan
langsung dengan anak yang ditangkap atau ditahan.
Pasal 52
Dalam
melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan pula pendapat petugas
kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan
Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penuntut umum
anak yang
persyaratan
pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam
ayat ini
dimaksudkan agar
penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada
penunjukan
penuntut umum
anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada
prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab terdakwa sendiri, tetapi
karena dalam
hal ini
terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang
tua, wali, atau orang
tua asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang secara resmi
dibuka. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk
memberi cukup waktu bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian
kemasyarakatan, karena itu laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang
sidang melainkan beberapa waktu
sebelumnya.
Hakim wajib
meminta penjelasan kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas hal tertentu yang
berhubungan
dengan perkara
anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa
ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa
anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak
dipenuhi, mengakibatkan
putusan batal
demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam
suatu daerah belum terdapat Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan
dapat
ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.
Ayat (2)
Hak yang
diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak
sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam
pemberian
hak tersebut
tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi anak yang bersangkutan, antara lain
mengenai
pertumbuhan dan
perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak
Pidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu
bagi
mereka yang telah
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk
mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan izin dari Menteri
Kehakiman, agar
mengenai masalah
tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3668Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997
No comments:
Post a Comment