Cara Pengisian Jabatan Presiden :
Pemilihan
Pemilihan
•
Langsung,
Asas suara terbanyak
•
Relatif
•
Mutlak
•
Batasan
tertentu
•
Tidak
Langsung
•
Melalui
lembaga perwakilan
•
Melalui
badan pemilihan
Pemilihan Presiden di Indonesia
•
Pasal
69 Konstitusi RIS
•
Melalui
lembaga pemilih
•
Berisikan
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian
•
Pasal
6 UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
•
Melalui
MPR
•
Suara
terbanyak
•
Pasal
6A UUD 1945 ( Setelah Amandemen )
•
Ayat
(1) dan (2) mengenai pencalonan
•
Ayat
(3) dan (4) mengenai pemenangan pasangan calon Pres & Wapres
•
Tidak
dapat melaksanakan kewajibannya (inability )
Pemilihan Kembali Jabatan Presiden
•
Mutlak
•
Boleh
dipilih kembali untuk satu kali
•
Relatif
•
Boleh
dipilih lebih dari dua kali tapi tidak tiga kali berturut-turut
•
Bebas
•
Tidak
ada pembatasan
Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden
1.
Perwakilan
Apa bila berhalangan Sementara
Ø
Sakit
Ø
Cuti
Ø
Kunjungan
Luar Negeri
Dengan Cara Perwakilan
Moh. Yamin : UUD 1945 tidak berbicara
pengisian kekosongan jabatan presiden dengan perwakilan
Keprres No.8 Tahun 2000
Ø Dalam hal Presiden akan berkunjung ke luar
negeri, menerbitkan Keppres yang isinya menunjuk Wapres sebagai pelaksana tugas
pemerintahan sehari-hari.
Tugas pemerintahan sehari-hari :
Ø Memimpin rapat
Ø Seremonial: menerima tamu negara, dll
Pasal 72 Konstitusi RIS
Ø Jika berhalangan, Presiden menunjuk PM
menjalankan pekerjaan sehari-hari
Pasal 48 UUDS 1950
Ø Isi sama dengan Pasal 8 UUD 1945 “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti
oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”.
2.
Pergantian
Apabila berhalangan tetap
•
Mangkat
•
Berhenti
/ Diberhentikan
•
Tidak
dapat melaksanakan kewajibannya (inability )
- Pasal 8
UUD 1945 (sebelum amandemen )
•
Mangkat
•
Berhenti
•
Tidak
dapat melakukan kewajibannya.
- Pasal 8
(1) UUD 1945 (
setelah amandeman )
•
Mangkat
•
Berhenti
•
Diberhentikan
(lihat Pasal 7A)
•
Tidak
dapat melakukan kewajibannya
Sedangkan pengertian berhenti
menurut Jimly Asshiddiqie: Berhenti dapat diartikan tiga :
-
Berhenti keinginan sendiri
-
Berhenti berdasarkan permohonan
3.
Pemangkuan
Sementara
Apabila berhalangan tetap
•
Mangkat
§
Berhenti
/ Diberhentikan
Pemangkuan sementara terjadi jika
Mungkin
saja terjadi Presiden dan Wapres sama-sama berhalangan tetap.
Mekanisme
Triumvirat
Pasal
8 ayat (3) Legitimasi ,Kewenangan
dan kedudukan
Tugas
kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri,
Menteri Pertahanan
TAP
MPR No. VII/MPR/1973
No comments:
Post a Comment