Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik
Indonesia dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan
penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah
terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat,
dan pemulihan.
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat. Oleh karena hal tersebut maka segala peraturan
yang mengenai bencana dikeluarkan oleh kementrian yang mengkordinasi BNPB itu
sendiri. Dan juga bahwa BNPB bertanggung jawab langsung kepada Presiden maka
peraturan-peraturan mengenai bencana dikeluarkan oleh Presiden sedangkan BNPB
hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. Dimana
tugas dari BNPB antara lain, yaitu :
- · Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana
- · Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB
- · Menyampaikan informasi kepada masyarakat
- · Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan
- · Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional
- · Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran
- · Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan
- · Menyusun pedoman pembentukan BPBD
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana di bentuk
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 24 tahun 2007 yaitu
pada pasal :
- · Pasal 5
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana
- · Pasal 10
Pemerintah
membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- · Pasal 18
Pemerintah
Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dengan
dasar pembentukannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan struktur organisasinya diatur dalam Peraturan
Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB.
Sejarah Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB)
Pemerintah
Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di
tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang
telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan
dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara
penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut:
·
1945
- 1966
Pemerintah
Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang
didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca
kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan
keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
·
1966
- 1967
Pemerintah
membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui
Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini
adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap
darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma
penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang
disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
·
1967
- 1979
Frekuensi
kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan
terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium
Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk
membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
·
1979
- 1990
Pada
periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA)
ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
(Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan
Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap
pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran
operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan
instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan
Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
·
1990
- 2000
Bencana
tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana
non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik
sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut
yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas
PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari
Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga
non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor
106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor,
lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
·
2001
- 2005
Indonesia
mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi
di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan
tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh
karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan
tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian
diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
·
2005
- 2008
Tragedi
gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah
mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam
manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah
Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi
koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana
penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan
resiko bencana menjadi perhatian utama.
·
2008
Dalam
merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat
serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah
kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur
pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.
BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
No comments:
Post a Comment