LUBIS & SIMANULLANG
ASSOSIATION
Jl. Jenderal Sudirman 82 Admiral
Building Floor 1st Medan, Telp : (0627) 23997
Medan, 25 November 2014
Kepada
yang Terhormat
Tn.
A
Di
Tempat
Perihal
: Penyampaian pendapat hukum (Legal Opinion)
PENDAPAT
HUKUM
(LEGAL OPINION)
Dengan
Hormat,
Merujuk
pada pertemuan kami dengan Tuan A tanggal 24 November 2014, Kami dari Lubis
& Simanullang Assosiation menyampaian Legal Opinion kami sebagai berikut:
Dengan
ini saya, Yannes Putra Simanullang, S.H. Selaku Konsultan Hukum dari Kantor
Lubis & Simanullang Assosiation memberikan pendapat hokum (Legal Opinion)
kepada Tuan A yang berkaitan dengan keabsahan penggantian Tuan. A sebagai
Presiden Direktur dalam RUPS PT ABC yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT.
ABC.
A.
KASUS POSISI
Bahwa klien
kami Tuan A adalah Presiden Direktur di PT. ABC yang didirikan pada tanggal 10
oktober 2011 dan Tuan A juga sebagai
pemegang saham 40% di PT tersebut. Dimana
Tuan B memegang saham sebesar 40% dan menjabat sebagai Presiden Komisaris dan
Nyonya C memegang saham sebesar 20% dan menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Pada awalnya PT. ABC berjalan
seperti biasa. Namun, karena suatu hal PT. ABC belum pernah melakukan RUPS
sejak didirikan. Hingga pada suatu waktu muncul urutan kejadian sebagai berikut:
1. Tn. B selaku Presiden Komisaris
beberapa kali meminta Tn. A selaku Presiden Direktur untuk melakukan RUPS.
Namun, Karena suatu hal RUPS tidak kunjung dilakukan oleh Tn. A
2.
Tn.
B memutuskan untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda:
-
Meminta
laporan pertanggung jawaban Tn. A selaku Presiden Direktur
-
Memberhentikan
Tn. A sebagai Presiden Direktur, Tn. B sebagai Presiden Komisaris dan Ny. C
sebagai Direktur Keuangan
-
Mengangkat
Tn. B sebagai Presiden Direktur dan Ny. S sebagai Presiden Komisaris
-
Mengubah
domisili PT. ABC
3.
RUPS
diselenggarakan pada tanggal 11 november 2014 dan undangan telah disebar pada
tanggal 25 Oktober 2014.
4.
RUPS
dihadiri oleh Tn. B dan Ny. C sedangkan Tn. A karena suatu hal tidak hadir
dalam RUPS tersebut
5.
RUPS
tersebut mengambil keputusan sesuai ke-empat agenda rapat sebagaimana di atas. Dan keputusannya
dituangkan Risalah Rapat yang ditandatangani oleh Tn. B dan Ny. C
6.
Anggaran
Dasar PT. ABC menyatakan bahwa penyelenggara RUPS mengacu kepada
ketentuan-ketentuan penyelenggara RUPS sebagaiman diatur dalam Undang-undang
No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
B.
ISU HUKUM
Bahwa setelah
melihat kasus posisi diatas maka muncul beberapa pertanyaan yang disampaikan
oleh Tn. A kepada kami yaitu:
1.
Apakah
penyelenggaraan dan keputusan dalam RUPS tersebut sah di mata hukum?
2.
Apa
akibat apabila sebuah PT tidak pernah melakukan RUPS?
C.
ANALISIS HUKUM
·
Isu
Pertama
Untuk menjawab Isu
Hukum pertama yang ditanyakan oleh Tn. A ada satu hal yang harus
diketahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis RUPS, yaitu:
-
RUPS Tahunan, artinya RUPS ini wajib diadakan setiap
tahun sekurang-kurangnya satu (1) kali
dalam tiap tahun buku perseroan. Dalam
hal ini para pengurus diwajibkan menyampaikan laporan mengeni pelaksanaan dari
setiap hak, pemenuhan dari setiap kewajiban serta status kedudukan dari harta
kekayaan perseroan secara berkala. Hal ini menjadi penting karena laporan ini
digunakan untuk mengevaluasi perusahaan apakah perusahaan sudah berjalan dengan
benar atau belum.
-
RUPS
lainnya, artinya hanya diselengarakan secara khusus atas permintaan ireksi,
komisaris, maupun pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan sah oleh perseroan.
Jika dilihat dari
jenis-jenis RUPS tersebut maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jenis RUPS
yang diselenggarakan diatas adalah RUPS lainnya yang diatur dalam Pasal 78 ayat
4 UUPT.
·
Penyelenggaraan
RUPS
Ada beberapa point hal yang harus dipahami, yaitu:
1.
Bahwa
Tn. B selaku Presiden Komisaris memiliki hak untuk meminta Presiden Direktur
untuk melakukan RUPS . Hal ini sesuai dengan pasal 79 ayat 2 UUPT.
2.
Tn.
B dapat menyelenggarakan RUPS apabila Presiden Direktur yang telah dimintakan
Presiden Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS tidak melaksanakannya. Hal ini
telah sesuai dengan pasal 79 ayat 6 UUPT.
3.
Mengenai
pemanggilan untuk menyelenggarakan RUPS itu sendiri sudah sesuai dengan
ketentuan dimana pada Pasal 82 ayat 1 UUPT dikatakan paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan RUPS. Dan pada RUPS ini Tn. B melakukan pemanggilan
pada tanggal 25 Oktober 2014 yang dimana RUPS itu sendiri dilakukan tanggal 11
November 2014. Jika dihitung maka selang waktunya adalah 16 hari. Maka sesuai
dengan ketentuan pasal tersebut.
Melihat fakta di
atas apa yang dilakukan oleh Tn. B selaku Presiden Komisaris dalam
menyelenggarakan RUPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga
penyelenggaran RUPS itu sendiri adalah sah dimata hukum.
·
Keputusan
RUPS
keputusan dalam RUPS tersebut,
yaitu:
-
Meminta
laporan pertanggung jawaban Tn. A selaku Presiden Direktur
-
Memberhentikan
Tn. A sebagai Presiden Direktur, Tn. B sebagai Presiden Komisaris dan Ny. C
sebagai Direktur Keuangan
-
Mengangkat
Tn. B sebagai Presiden Direktur dan Ny. S sebagai Presiden Komisaris
-
Mengubah
domisili PT. ABC
Jika melihat ke-empat keputusan
diatas ada satu keputusan yang menurut saya harus dibahas terlebih dahulu yaitu
mengenai keputusan ke-empat yaitu mengubah domisili dari PT. ABC. Yang perlu
kita ketahui adalah perubahan domisili atau kedudukan suatu PT mengakibatkan perubahan anggaran
dasar dimana yang diatur pada Pasal 21 ayat 2 (a).
Jika
kita perhatikan pada Pasal 88 ayat 1 “RUPS
untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan / atau ketentuan tentang
pengarnbilan keputusan RUPS yang lebih besar”.
Karena
RUPS yang dilakukan oleh Tn. B adalah mengubah anggaran dasar maka RUPS yang
diselenggarakan tersebut harus mengikuti ketentuan pada pasal di atas. Yang
dimana keabsahan dari putusan RUPS tersebut apabila ada 2/3 bagian dari total
saham yang hadir atau mewakili dalam RUPS tersebut. Jika dilihat pada fakta
yang ada bahwa yang hadir pada RUPS tersebut adalah Tn. B selaku Presiden
Komisaris sekaligus pemegang saham 40% dan Ny. C selaku
Direktur Keuangan sekaligus pemegang saham 20% tidak memenuhi ketentuan pasal
tersebut. Karena total saham yang dimiliki oleh mereka berdua adalah 60% yang
dimana keputusan pada RUPS tersebut akan sah apabila 2/3 total saham hadir atau
mewakili itu berarti harus memenuhi 66,67% saham.
Oleh karena itu, maka RUPS yang
dilakukan oleh Tn. B
dan Ny. C tersebut tidak sah dan semua keputusan yang diputuskan dalam RUPS
tersebut batal demi hukum.
·
Isu
Kedua
Isu kedua adalah
mengenai akibat apabila PT tidak pernah melakukan RUPS. Dalam UUPT sebenarnya
tidak diatur adanya sanksi apabila RUPS Tahunan tidak diselenggarakan dalam
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Karena pada
dasarnya RUPS tersebut merupakan sebuah laporan pertanggung jawaban dari
Direksi terhadap pemegang saham. Sehingga apabila RUPS tidak pernah dilakukan
akan adanya kesenjangan antara Direksi dengan Pemegang saham. Ini
akan memicu masalah internal antara Direksi dan Pemegang saham.
D.
KESIMPULAN ISU
-
RUPS
yang diselenggarakan oleh Tn. B dan Ny. C tidak sah dikarenakan agenda RUPS
yang dimana terjadi perubahan anggaran dasar akibat pergantian domisili PT. ABC
tidak memenuhi ketentuan 2/3 total saham. Oleh karena tidak terpenuhinya
ketentuannya tersebut maka ke-empat keputusan RUPS tersebut batal demi hukum
-
Tn.
A masih menjabat sebagai Presiden Direksi karena putusan RUPS tersebut telah
batal demi hukum
-
Tidak
diselenggarakannya RUPS sejak didirikannya PT tidak memiliki sanksi dalam UUPT.
Namun pihak yang dirugikan akibat tidak pernah diselenggarakannya RUPS ini
dapat meminta untuk dilaksanakan RUPS atau bahkan menggugat ke pengadilan
negeri.
E.
REKOMENDASI HUKUM
Berdasarkan isu hukum tersebut
maka menurut saya:
1.
Secara
hukum Tn. A masih diakui sebagai Presiden Direktur dan Tn. A dapat menjalankan
tugasnya sebagai Presiden Direktur pada PT. ABC.
2.
Tn.
A dapat mengikuti ketentuan pada Pasal 61 yang dimana Tn. A sebagai salah satu
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap PT. ABC ke pengadilan negeri
karena Tn. A telah dirugikan oleh keputusan RUPS.
3.
Tn.
A dapat juga mengikuti ketentuan pasal 62 yaitu meminta kepada PT. ABC untuk
membeli saham atas dirinya dengan harga yang wajar apabila Tn. A memutuskan
untuk tidak berurusan kembali dengan PT. ABC
Demikian
Pendapat Hukum ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, apabila ada
pertanyaan lebih lanjut dapat menemui saya secara langsung atau menghubungi
kantor kami.
Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Medan,
25 November 2014
Hormat
Saya,
Atas nama Konsultan Hukum Lubis & Simanullang
Assosiation
(Yannes Putra Simanullang,S.H)
1206209394
No comments:
Post a Comment