Sunday, September 25, 2016

Contoh Legal Opinion

LUBIS & SIMANULLANG ASSOSIATION
Jl. Jenderal Sudirman 82 Admiral Building Floor 1st  Medan,  Telp : (0627) 23997
 



Medan, 25 November 2014

Kepada yang Terhormat
Tn. A
Di Tempat

Perihal : Penyampaian pendapat hukum (Legal Opinion)

PENDAPAT HUKUM
(LEGAL OPINION)

Dengan Hormat,
Merujuk pada pertemuan kami dengan Tuan A tanggal 24 November 2014, Kami dari Lubis & Simanullang Assosiation menyampaian Legal Opinion kami sebagai berikut:
Dengan ini saya, Yannes Putra Simanullang, S.H. Selaku Konsultan Hukum dari Kantor Lubis & Simanullang Assosiation memberikan pendapat hokum (Legal Opinion) kepada Tuan A yang berkaitan dengan keabsahan penggantian Tuan. A sebagai Presiden Direktur dalam RUPS PT ABC yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT. ABC.

A.     KASUS POSISI

Bahwa klien kami Tuan A adalah Presiden Direktur di PT. ABC yang didirikan pada tanggal 10 oktober 2011  dan Tuan A juga sebagai pemegang saham 40% di PT tersebut. Dimana Tuan B memegang saham sebesar 40% dan menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Nyonya C memegang saham sebesar 20% dan menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Pada awalnya PT. ABC berjalan seperti biasa. Namun, karena suatu hal PT. ABC belum pernah melakukan RUPS sejak didirikan. Hingga pada suatu waktu muncul urutan kejadian sebagai berikut:
1.      Tn. B selaku Presiden Komisaris beberapa kali meminta Tn. A selaku Presiden Direktur untuk melakukan RUPS. Namun, Karena suatu hal RUPS tidak kunjung dilakukan oleh Tn. A
2.      Tn. B memutuskan untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda:
-          Meminta laporan pertanggung jawaban Tn. A selaku Presiden Direktur
-          Memberhentikan Tn. A sebagai Presiden Direktur, Tn. B sebagai Presiden Komisaris dan Ny. C sebagai Direktur Keuangan
-          Mengangkat Tn. B sebagai Presiden Direktur dan Ny. S sebagai Presiden Komisaris
-          Mengubah domisili PT. ABC
3.      RUPS diselenggarakan pada tanggal 11 november 2014 dan undangan telah disebar pada tanggal 25 Oktober 2014.
4.      RUPS dihadiri oleh Tn. B dan Ny. C sedangkan Tn. A karena suatu hal tidak hadir dalam RUPS tersebut
5.      RUPS tersebut mengambil keputusan sesuai ke-empat agenda  rapat sebagaimana di atas. Dan keputusannya dituangkan Risalah Rapat yang ditandatangani oleh Tn. B dan Ny. C
6.      Anggaran Dasar PT. ABC menyatakan bahwa penyelenggara RUPS mengacu kepada ketentuan-ketentuan penyelenggara RUPS sebagaiman diatur dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas



B.     ISU HUKUM
Bahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka muncul beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Tn. A kepada kami yaitu:
1.      Apakah penyelenggaraan dan keputusan dalam RUPS tersebut sah di mata hukum?
2.      Apa akibat apabila sebuah PT tidak pernah melakukan RUPS?



C.     ANALISIS HUKUM

·         Isu Pertama
Untuk menjawab Isu Hukum pertama yang ditanyakan oleh Tn. A ada satu hal yang harus diketahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis RUPS, yaitu:
-          RUPS Tahunan, artinya RUPS ini wajib diadakan setiap tahun sekurang-kurangnya  satu (1) kali dalam tiap tahun buku perseroan. Dalam hal ini para pengurus diwajibkan menyampaikan laporan mengeni pelaksanaan dari setiap hak, pemenuhan dari setiap kewajiban serta status kedudukan dari harta kekayaan perseroan secara berkala. Hal ini menjadi penting karena laporan ini digunakan untuk mengevaluasi perusahaan apakah perusahaan sudah berjalan dengan benar atau belum.
-          RUPS lainnya, artinya hanya diselengarakan secara khusus atas permintaan ireksi, komisaris, maupun pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan sah oleh perseroan.
Jika dilihat dari jenis-jenis RUPS tersebut maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jenis RUPS yang diselenggarakan diatas adalah RUPS lainnya yang diatur dalam Pasal 78 ayat 4 UUPT.

·         Penyelenggaraan RUPS

Ada beberapa point  hal yang harus dipahami, yaitu:
1.      Bahwa Tn. B selaku Presiden Komisaris memiliki hak untuk meminta Presiden Direktur untuk melakukan RUPS . Hal ini sesuai dengan pasal 79 ayat 2 UUPT.
2.      Tn. B dapat menyelenggarakan RUPS apabila Presiden Direktur yang telah dimintakan Presiden Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS tidak melaksanakannya. Hal ini telah sesuai dengan pasal 79 ayat 6 UUPT.
3.      Mengenai pemanggilan untuk menyelenggarakan RUPS itu sendiri sudah sesuai dengan ketentuan dimana pada Pasal 82 ayat 1 UUPT dikatakan paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS. Dan pada RUPS ini Tn. B melakukan pemanggilan pada tanggal 25 Oktober 2014 yang dimana RUPS itu sendiri dilakukan tanggal 11 November 2014. Jika dihitung maka selang waktunya adalah 16 hari. Maka sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.
Melihat fakta di atas apa yang dilakukan oleh Tn. B selaku Presiden Komisaris dalam menyelenggarakan RUPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penyelenggaran RUPS itu sendiri adalah sah dimata hukum.

·         Keputusan RUPS

keputusan dalam RUPS tersebut, yaitu:
-          Meminta laporan pertanggung jawaban Tn. A selaku Presiden Direktur
-          Memberhentikan Tn. A sebagai Presiden Direktur, Tn. B sebagai Presiden Komisaris dan Ny. C sebagai Direktur Keuangan
-          Mengangkat Tn. B sebagai Presiden Direktur dan Ny. S sebagai Presiden Komisaris
-          Mengubah domisili PT. ABC
Jika melihat ke-empat keputusan diatas ada satu keputusan yang menurut saya harus dibahas terlebih dahulu yaitu mengenai keputusan ke-empat yaitu mengubah domisili dari PT. ABC. Yang perlu kita ketahui adalah perubahan domisili atau kedudukan  suatu PT mengakibatkan perubahan anggaran dasar dimana yang diatur pada Pasal 21 ayat 2 (a).
            Jika kita perhatikan pada Pasal 88 ayat 1  RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan / atau ketentuan tentang pengarnbilan keputusan RUPS yang lebih besar”.
            Karena RUPS yang dilakukan oleh Tn. B adalah mengubah anggaran dasar maka RUPS yang diselenggarakan tersebut harus mengikuti ketentuan pada pasal di atas. Yang dimana keabsahan dari putusan RUPS tersebut apabila ada 2/3 bagian dari total saham yang hadir atau mewakili dalam RUPS tersebut. Jika dilihat pada fakta yang ada bahwa yang hadir pada RUPS tersebut adalah Tn. B selaku Presiden Komisaris sekaligus pemegang saham 40% dan Ny. C selaku Direktur Keuangan sekaligus pemegang saham 20% tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut. Karena total saham yang dimiliki oleh mereka berdua adalah 60% yang dimana keputusan pada RUPS tersebut akan sah apabila 2/3 total saham hadir atau mewakili itu berarti harus memenuhi 66,67% saham.
            Oleh karena itu, maka RUPS yang dilakukan oleh Tn. B dan Ny. C tersebut tidak sah dan semua keputusan yang diputuskan dalam RUPS tersebut batal demi hukum. 
·         Isu Kedua
Isu kedua adalah mengenai akibat apabila PT tidak pernah melakukan RUPS. Dalam UUPT sebenarnya tidak diatur adanya sanksi apabila RUPS Tahunan tidak diselenggarakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Karena pada dasarnya RUPS tersebut merupakan sebuah laporan pertanggung jawaban dari Direksi terhadap pemegang saham. Sehingga apabila RUPS tidak pernah dilakukan akan adanya kesenjangan antara Direksi dengan Pemegang saham. Ini akan memicu masalah internal antara Direksi dan Pemegang saham.

D.     KESIMPULAN ISU


-          RUPS yang diselenggarakan oleh Tn. B dan Ny. C tidak sah dikarenakan agenda RUPS yang dimana terjadi perubahan anggaran dasar akibat pergantian domisili PT. ABC tidak memenuhi ketentuan 2/3 total saham. Oleh karena tidak terpenuhinya ketentuannya tersebut maka ke-empat keputusan RUPS tersebut batal demi hukum
-          Tn. A masih menjabat sebagai Presiden Direksi karena putusan RUPS tersebut telah batal demi hukum
-          Tidak diselenggarakannya RUPS sejak didirikannya PT tidak memiliki sanksi dalam UUPT. Namun pihak yang dirugikan akibat tidak pernah diselenggarakannya RUPS ini dapat meminta untuk dilaksanakan RUPS atau bahkan menggugat ke pengadilan negeri.



E.     REKOMENDASI HUKUM

Berdasarkan isu hukum tersebut maka menurut saya:
1.      Secara hukum Tn. A masih diakui sebagai Presiden Direktur dan Tn. A dapat menjalankan tugasnya sebagai Presiden Direktur pada PT. ABC.
2.      Tn. A dapat mengikuti ketentuan pada Pasal 61 yang dimana Tn. A sebagai salah satu pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap PT. ABC ke pengadilan negeri karena Tn. A telah dirugikan oleh keputusan RUPS.
3.      Tn. A dapat juga mengikuti ketentuan pasal 62 yaitu meminta kepada PT. ABC untuk membeli saham atas dirinya dengan harga yang wajar apabila Tn. A memutuskan untuk tidak berurusan kembali dengan PT. ABC


Demikian Pendapat Hukum ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menemui saya secara langsung atau menghubungi kantor kami.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.







Medan, 25 November 2014
Hormat Saya,
Atas nama Konsultan Hukum Lubis & Simanullang Assosiation





(Yannes Putra Simanullang,S.H)
1206209394



No comments:

Post a Comment