Thursday, October 13, 2016

Perbedaan Dwangsom, Ganti Rugi dan Rehabilitasi pada Hukum Perdata

Dwangson (Uang Paksa)
           Diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . Akan tetapi ada beberapa kendala yang ditemui dalam penerapannya yaitu ketiadaan peraturan pelaksanaannya, tidak adanya partisipasi aktif dari tergugat dan kurangnya pengawasan pelaksanaan putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga uang paksa yang diharapkan sebagai upaya untuk memaksa tergugat mematuhi amar putusan sama sekali tidak dapat dilaksanakan, oleh sebab itu pemerintah diharapkan segera membuat peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 116 Undang – Undang No. 51 Tahun 2009. Karena mengenai Dwangsom tidak boleh hanya diatur oleh PERMA atau SEMA saja karena terkait dengan keuangan Negara. Karena apabila yang kalah adalah tergugat yang notabenenya adalah pejabat TUN. Maka yang di jadikan uang paksa adalah gaji dari pejabat tersebut atau uang dari kantor pejabat tersebut sehingga perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut.

Ganti Rugi
           Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan telah dinyatakannya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 bahwa Undang-undang tersebut mulai diterapkan secara efektif, terdapat kemungkinan adanya putusan Peradilan tata Usaha Negara yang berisikan pembebanan ganti rugi. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaan Pasal 120 ayat (3) yang berhubungan dengan Pasal 97 ayat (10), dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara yaitu UU No. 43 tahun 1991

Rehabilitasi
            Mengenai Rehabilitasi diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 yaitu pada pasal 116 mengenai rehabilitasi sempurna dan pada pasal 117 mengenai rehabilitasi tidak sempurna. Yang mana apabila terjadi rehabilitasi tidak sempurna maka akan mendapatkan kompensasi uang atau mendapatkan jabatan yang setara. Dan apabila Penggugat tidak setuju dengan kompensasi uang atau jabatan yang setara tersebut maka Penggugat dapat mengajukan ke Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment