ABSTRAK
UNDANG UNDANG
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU Np. 32 Tahun 2009, LN No. 140, TLN No.3557.
Dasar
Hukum
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2. Undang Undang Lingkungan Hidup 1982
3. Undang Undang Lingkungan Hidup 1997
Proses
Terbentuknya
Sebelum adanya UU No.
32 Tahun 2009, UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang
yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982
memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum
baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung
konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Sejak
pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia ternyata tidak
semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan
baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan
perubahan terhadap UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan,
yaitu dari sejak naskah akademis hingga RUU, maka pada tanggal 19 September
1997 pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997).
Lahirnya UU No.23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup yang salah satu acuannya adalah UU
No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan lingkungan hidup merupakan
kemajuan besar bagi bangsa Indonesia dalam usaha pemanfaatan sumber daya
alamnya secara maksimal. Lingkungan hidup yang baik akan menyokong semua elemen
dalam kehidupan, kemudian mendorong sebuah gagasan pembangunan yang berwawasan
lingkungan.
Dalam perjalanannya,
ternyata UU No.23 Tahun 1997 memiliki beberapa kekurangan. UU No.23 Tahun 1997
hanya mampu bertahan selama 12 tahun. Penyempurnaan dari UU No.23 Tahun 1997
lahir dalam bentuk UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. (verawaty marpaung, 2010) Keluarnya Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009
menggantikan Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997 yang
dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan banyak mendapat apresiasi dan sebagai upaya
yang serius dari pemerintah dalam menangani masalah-masalah pengelolaan
lingkungan.
Isi Undang Undang
Undang-Undang ini
mengatur tentang :
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dengan sistematika sebagai berikut :
2. Ketentuan
Umum;
3. Asas,
Tujuan, dan Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Pengendalian;
7. Pemeliharaan;
8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
9. Sistem Informasi;
10. Tugas dan wewenang Pemerintah dan
Pemerintah daerah;
11. Hak, Kewajiban dan Larangan;
12. Peran Masyarakat;
13. Pengawasan dan Sanksi Administratif;
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
15. Penyidikan
dan Pembuktian;
16. Ketentuan
Pidana;
17. Ketentuan
Peralihan; dan
18. Ketentuan
Penutup
Catatan
Dari ketigabelas
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, ada sesuatu yang baru diperkenalkan
yang mana tidak terdapat dalam UUPLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (pasal
15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009). Namun
demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai
sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah
atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya. (Yannes Putra Simanullang)
No comments:
Post a Comment