Tuesday, March 14, 2017

Abstrak UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ABSTRAK UNDANG UNDANG

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Np. 32 Tahun 2009, LN No. 140, TLN No.3557.

Dasar Hukum
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Lingkungan Hidup 1982
3. Undang Undang Lingkungan Hidup 1997

Proses Terbentuknya
Sebelum adanya UU No. 32 Tahun 2009, UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Sejak pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan  perubahan terhadap UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan, yaitu dari sejak naskah akademis hingga RUU, maka pada tanggal 19 September 1997 pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997).
Lahirnya UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup yang salah satu acuannya adalah UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia dalam usaha pemanfaatan sumber daya alamnya secara maksimal. Lingkungan hidup yang baik akan menyokong semua elemen dalam kehidupan, kemudian mendorong sebuah gagasan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam perjalanannya, ternyata UU No.23 Tahun 1997 memiliki beberapa kekurangan. UU No.23 Tahun 1997 hanya mampu bertahan selama 12 tahun. Penyempurnaan dari UU No.23 Tahun 1997 lahir dalam bentuk UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (verawaty marpaung, 2010) Keluarnya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009 menggantikan Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997 yang dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan  banyak mendapat apresiasi dan sebagai upaya yang serius dari pemerintah dalam menangani masalah-masalah pengelolaan lingkungan.

Isi Undang Undang
Undang-Undang ini mengatur tentang :
1.      Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika sebagai berikut :
2.      Ketentuan Umum;
3.      Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
4.      Perencanaan;
5.      Pemanfaatan;
6.      Pengendalian;
7.       Pemeliharaan;
8.      Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
9.      Sistem Informasi;
10.  Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah;
11.  Hak, Kewajiban dan Larangan;
12.  Peran Masyarakat;
13.  Pengawasan dan Sanksi Administratif;
14.  Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
15.  Penyidikan dan Pembuktian;
16.  Ketentuan Pidana;
17.  Ketentuan Peralihan; dan
18.  Ketentuan Penutup

Catatan
Dari ketigabelas instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang termuat dalam pasal 14 UU no. 32 Tahun 2009 tersebut, ada sesuatu yang baru diperkenalkan yang mana tidak terdapat dalam UUPLH sebelumnya, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (pasal 15 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009).  Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat pelanggarannya, UUPPLH ini tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya. (Yannes Putra Simanullang)


No comments:

Post a Comment