Adapun personil yang mempunyai peran
dalam proses persidangan perkara pidana adalah :
1. Majelis Hakim (MH)
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Penasehat Hukum (PH)
4. Panitera Pengganti (PP)
5. Terdakwa
Selain personil tersebut diatas ada
jugapetugas yang mendukung kelancaran jalannya suatu persidangan .petugas
dimaksud adlah :
a.
Juru Sumpah (JS)
b. Juru Panggil
c.
Petugas Pengawalan
d. Petugas Pkeamanan
TATA URUTAN DAN TAHAP-TAHAP SIDANG PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
I.
SIDANG PERTAMA
Sidang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dibuka dengan cara sebagai
berikut :
A. Majelis
Hakim memasuki ruang sidang
1. Yang
pertama sekali memasuki ruang sidang adalah: panitera pengganti.jaksa
penuntut umum, dan penasehat hukum serta pengunjung, masing-masing duduk di
tempat yang telah ditempatkan;
2. Pejabat yang bertugas sebagai
protocol (biasanya dilakukan oleh PP) mengumumkan bahwa Majelis Hakim
akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”,termasuk JPU
dan PH;
3. Majelis Hakim memasuki ruang sidang
dengan melalui pintu khusus, yang terdepan Hakim ketua dan diikuti Hakim
anggota I (senior) dan Hakim anggota II (yunior);
4. Majelis Hakim duduk di tempatnya masing-masing
degan posisi : Hakim ketua di tengah dan Hakim anggota I berada di sebelah
kanan dan Hakim anggota II di sebelah kiri, hadirin dipersilahkan duduk kembali
oleh protocol;
5. Hakim ketua membuka sidang dengan
kata-kata “sidang pengadilan negeri……..yang memeriksa perkara pidana
nomor……..atas nama terdakwa…….pada hari…tanggal….dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum”, sambil mengetuk palu sebanyak 3x.
B. PemanggilanTerdakwa
Masuk ke Ruang Sidang
1. Hakim ketua bertanya ke JPU :”apakah
terdakwa siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini ?”. jika JPU tidak bisa
menghadirkan terdakwa maka Hakim harus menunda persidangan pada waktu yang
ditentukandengan perintah kepada JPU untuk menghadirkan terdkakwa pada sidang
berikutnya;
2. Jika JPU siap untuk menghadirkan
terdakwa, maka Hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masukke
ruang sidang;
3. JPU memerintahkan pada petugas agar
terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang;
4. Petugas membawa terdakwa masuk ke
ruang sidang dan mempersilahkan duduk di kursi pemeriksaan. Jika terdakwa
tersebut ditahan , biasanya dari ruang tahanan pengadilan hingga keruang sidang
terdakwa dikawal oleh beberapa petugas . sekalipun demeikian ,terdakwa harus
diperhadapkan dalam keadaan bebas, artinya tidak perlu diborgol;
5. Setelah terdakwa duduk di kursi
pemeriksaan, Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a. Apakah terdakwa dalam keadaan sehat
dan siap untuk diperiksa ?
b. Menanyakan identitas terdakwa: nama,
umur, alamat,dll.
6. Hakim selanjutnya bertanya : apakah
didampingi PH ?
a. Jika terdakwa didampingi PH, maka
Hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi PH dengan memberi kesempatan
kepada terdakwa untuk mengambil sikap sebagai berikut :
-
Maju
sendiri (tanpa didampingi PH
-
Mengajukan
permohonan pada pengadilan agar ditunjukkan PH untuk mendampingi secara cumc-Cuma;
-
Meminta
waktu kepada meajelis untuk mencari PH sendiri;
b. Jika terdakwa didampingi PH,maka
proses selanjutnya adalah:
-
Hakim
menanyakan kepada PH apakh benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai PH
terdakwa sekaligus meminta kepada PH untuk menunjukkan memperlihatkan kartu
advokatnya dan menunjukkan surat kuasa khusus;
-
Setelah
Hakim memriksa kartu advokat dan surat kuasa, selanjutnya memperlihatkan kepada
Hakim anggota yang sebelah kanan kemudaian Hakim yang sebelah kiri,baru
kemudian pada JPU.
C. Pembacaan
Surat Dakwaan
1. Hakim ketua mempersilahkan kepada
JPU untuk membacakan surat dakwaan dan meminta kepada terdakwa untuk
mendengarkan dengan seksama
2. JPU membacakan surat dakwaan dengan
2 cara :
a) Duduk
b) berdiri. Jika surat dakwaannya
panjang maka pembacaannya dapat digilir sesama JPU
3. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada
terdakwa :”apakah ia sudah paham /mengerti tentang apa yang didakwakan ?
apabila terdakwa tidak mengerti , maka JPU atas permintaan Hkim ketua,wajib
memberi penjelasan seperlunya.
D. Pengajuan
Eksepsi (keberatan)
1. Hakim ketua menanyakan pada terdakwa
atau Phnya, apakah akan mengajukan tanggapan atau keberatan atas surat dakwaan
JPU
2. Pertama-tama Hakim bertanya pada
terdakwa dan memberi kesempatan untuk menangapi , selanjutnya kesempata kedua
diberikan kepada Phnya
3. Apabila terdakwa/Phnya tidak mengajukan eksepsi ,maka persidangan
dilanjutkan pada tahap pembuktian
4. Apabila terdakwa/Phnya akan
mengajukan eksepsi,maka Hakim bertanya kepada terdakwa/Phnya,apakah telah siap
untuk membacakan eksepsi
5. 5. Apabila terdakwa/PH telah siap ,
maka Hakim ketua menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan eksepsi pada hari sidang berikutnya
6. Apabila terdakwa/PH telah siap
membacaka eksepsi, maka Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa/ PH untuk
membacakan eksepsinya, dan eksepsi ini bisa diajukan lisan maupun tertulis
7. Jika eksepsi secara tertulis, mka
setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan kepada Hakim dan salinannya
diberikan kepada JPU. Tata cara membacanya sama dengan waktu JPU membacakan
surat dakwaa. Eksepsi ini dapat juga diajukan oleh terdakwa sendiri atau
kedua-duanya bersama-sama mengajukan eksepsi,dan biasa juga terdakwa
menyerahkan sepenuhnya kepada PH
8. Apabila kedua-duanya mengajukan
eksepsi, maka kesempatan pertama diberikan kepada terdakwa lebih dahulu,setelah
itu PH nya
9. Setelah pembacaan eksepsi dan
terdakwa/PH, hakim ketua memberi kesempatan pada JPU untuk mengajukan tanggapan
atas eksepsi pada sidang berikutnya
10. Atas eksepsi beserta tanggapan
tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mempertimbangkan dan
menyusun “putusan sela”
11. Apabila majelis hakim berpendaat
bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut
mudah/sederhana, maka sidang dapat diskors selama beberapa menit untuk
menentukan putusan sela
12. Tata cara skorsing sidang ada 2
macam :
A. Cara I : majelis haki meninggalkan
ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan di ruang hakim ,
sedangakan JPU , terdakwa/PH serta seluruh hadirin tetap tinggal di tempat
B. Cafra II: hakim ketua mempersilahkan
semua yang hadir supaya keluar dari ruang sidang selanjutnya petugas menutup
ruang sidang dan majelis hakim merundingkan putusan sela dalam ruang
sidang(cara ini paling sering dipakai)
13. Apabila majelis hakim berpendapat
bahwa memerlukan waktu yang agak lama dalam mempertimbangkan putusan sela
tersebut, maka sidang dapat ditunda dan dibacakan padahari sidang berikutnya
E. Pembacaan/pengucapan
putusan sela
1. Setelah hakim mecabut skorsing atau
membuka sidang kembali dengan ketukan palu 1x, hakim ketua menjelaskan pada
para pihak yang hadir dipersidanganbahwa acara selanjutnya dalah pembacaan atau
pengucapan putusan sela
2. Tata caranya adalah :putusan sela
tersebut diucapkan/dibacakan oleh hakim ketua sambil duduk dikursinya. Apabila
naskah putusan sela tersebut panjang, tidak menutup kemungkinan putusan sela
tersebut dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota. Pembacaan amar
putusan di akhiri dengan ketukan palu 1x
3. Secara garis besar ada 3 kemungkinan
isi putusan sela:
a. Eksepsi terdakwa/PH ditolak,
sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus dilanjutkan
b. Eksepsi terdakwa/PH diterima,
sehingga pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan (harus
dihentikan)
c. Eksepsi terdakwa/PH baru dapat
diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang harus dilanjutkan
4. Setelah putusan sela diucapkan atau
dibacakan, hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan
sela sekaligus menyampaikan hak JPU, terdakwa/PH untuk mengambil sikap menerima
putusan tersebut atau menyatakan perlawanan .
II.
SIDANG
PEMBUKTIAN
Sebelum memasuki acara pembuktian ,
hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi
pemeriksaan ke kursi terdakwa yang berada di samping kanan kursi PH.selanjutnya, procedure dan
tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
A. Pembuktian Oleh Jaksa Penuntut Umum
1. Pengajuan saksi yang memberatkan
(saksi a charge)
a. Hakim ketua bertanya kepada JPU
apakah telah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini ?
b. Apabila JPU telah siap, maka hakim
segera memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang
ke dalam ruang sidang
c. Saksi yang pertama kali diperiksa
adalah”saksi korban”. Dan setelah itu baru saksi yang lain yang dipandang
relevan dengan tujuan pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan pada
terdakwa, baik saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara maupun saksi
tambahan yang diminta oleh JPU selama sidang berlangsung
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1. JPU menyebutkan nama saksi yang akan
diperiksa
2. Petugas membawa saksi masuk ke ruang
sidang dan mempersilahkan saksi untuk duduk di kursi pemeriksaan
3. Hakim ketua bertanya kepada saksi tentang
:
-
Identitas
saksi )nama, umur, alamat , pekerjaan , agama, dll)
-
Apakah
saksi kenal dengan terdakwa(apabila perlu hakim meminta kepada saksi untuk
mengamati wajah terdakwa dengan seksama guna memastikan jawabannya
-
Apabila
saksi mempunyai hubungan darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa, apakah
saksi memiliki hubungan suami/istri dengan terdakwa,atau apakh saksi terikat
hubungan kerja dengan terdakwa
4. Apabila perlu hakim dapat pula
bertanya apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan siap diperiksa
sebagai saksi
5. Hakim ketua meminta kepada saksi
untuk besedia mengucapkan sumpah/janji
sesuai dengan keyakinannya.
6. Saksi mengucapkan sumpah menurut
agama/keyakinannya dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah dibantu oleh
jurusumpah
7. Tatacara pelaksanaan sumpah yang
lazim dipergunakan di PN yaitu :
a.
Saksi
dipersilahkan berdiri agak ke depan
b.
Untuk
saksi yang beragama islam , cukup berdiri tegap
saat melafalkan sumpah ,dan petugas berdiri di belakangnya sambil
mengangkat al qur’an di atas kepala saksi.untuk saksi yang beragam kristen
/katolik petugas membawakan injil(akitab) di sebelah kiri saksi, pada saat
saksi melafalkan sumpah tangan kiri saksi diletakkan diatas alkitab dan tangan
kanan saksi dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk huruf v (victoria)
untuk yang beragama kristen atau mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan
jari manis untuk yang beragama katolik . sedangkan untuk agama lainnya
menyesuaikan
c.
Hakim
meminta agar saksi megikuti kata-kata yang dilafalkan oleh hakim
d.
Lafal
sumpah saksi :”saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan
sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya
e.
Untuk
dsksi yang beragama islam ,lafal sumpah diawali dengan ucapa :”wallahi….atau
demi Allah ….”,untuk saksi ynag beragama katolik/kristen protestan lafal sumpah
diakhiri dengan ucapan :”semoga tuhan menolong saya”. Untuk saksi yang beragama
hindu lafal sumpah diawali dengan ucapan :”om atah parama wisesa…”. Untuk saksi
yang beragama buddha lafal sumpah diawali dengan lafal :”demi sang hyang adi
budha…..”.
8. Hakim ketua mempersilahkan duduk
kembali dan mengingatkan bahwa saksi harus memberi keternagan yang sebenarnya ,
sesuai dengan apa yang dialaminya , apa yang dilihatnya , atau apa yang
didengarnya sendiri .jika perlu hakim juga dapat mengingatkan bahwa apabila
saksi tidak mengatakan yang sesungguhnya , ia dapat dituntut karena sumpah
palsu. Hakim ketu mulai memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang
berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa.
9. Setelah hakim kutua selesai
mengajukan pertanyaan pada saksi, hakim anggota, JPU, terdakwa/PH juga diberi
kesenmpata untuk mengajukn pertanyaan
pada saksi
10. Pertanyaan
ang diajukan kepada saksi diarahkan untuk menangkap fakta yang sebenarnya ,
sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Materi pertanyaan diarahkan untuk
pembuktian unsur-unsur perbuatan yang didakwakan
b. Pertanyaan harus relevan dan tidak
berbelit-belit, bahasa dan penyampaiannya harus dipahami oleh saksi
c. Pertanyaan tidak boleh bersifat
menjerat atau menjebak saksi
d. Pertanyaan idak boleh bersifat peng
kualifikasian delik
e. Hindari pertanyaan yag bersifat
pengulangandari pertanyaan yang sudah di tanyakan, kecuali hal tersebut
ditujukan dalam rangka memberi penekanan pada suatu fakta tertentu atau
penegasan terhadap keterangan yang bersifat ragu-ragu. Hal tersebut di atas
pada dasarnya bersifat sangat merugikan terdakwa atau pemeriksaan itu sendiri,
sehinga pabila dalam pemeriksaan saksi hal tersebutterjadi maka pihak yang
mengetahui dan merasa dirugikan atau merasa keberatan dapat mengajukan
keberatan/interupsi pada hakim ketua dengan menyebutkan alasannya . sebagai
contoh pertanyaan JPU bersifat menjerat terdakwa , maka PH dapat protes dengan
kata-katanya kira-kira sbb :”interupsi ketua majelis ….pertanyaan JPU menjerat
saksi”. Satu contoh lagi ,jika pertanyaan PH berbelit-belit maka JPU dapat
mengajukan protes , misalnya dengan kata-kata :”keberatan ketua majelis
….pertanyaanPH membingungkan saksi”. Atas keberatan atau interupsi tersebut
hakim ketua langsung menanggapi dengan menetapkan bahwa interupsi/keberatan
ditolak atau diterima. Apabila interupsi ditolak maka pihak yang sedang
mengajukan pertanyaan dipersilahkan untuk melanjutkan pertanyaannnya ,
sebaliknyajika ditolak maka pihak yang menhgajukan pertanyaan diminta untuk
mengajukan pertanyaan lain.
11. Selama
memriksa saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan
kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
12. Setiap
kali saksi selesai memberikan keterangan , hakim ketua menanyakan kepada
terdakwa , bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut ?
a. Setelah pemeriksaan terhadap satu
saksi selesai ,hakim ketua mempersilahkan duduk saksi tersebut untuk duduk di kursi saksi yang terletk di belakang kursi pemeriksaan
b. Selanjutnya hakim ketua bertanya
kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan diajukan pada sidang hari ini.
Demikian dan seterusnya hingga JPU
mengatakan tidak ada lagi saksi yang akan diajukan
c. Apabial ada saksi karena halangan
yang sah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan maka keterangan yang telah
diberikan pada saat penyidikan sebagaimana tercatat dalam BaP dibacakan .dalam
hal ini yang bertugas membacakan berita acara tersebut adalaha hakim ketua,
namun seringkali hakimketua meminta agar JPU yang membacakan
2. Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukung argumentasi JPU.
a.
Hakim
ketua menanyakan apakah JPU masih akan mengajukan alat bukti bukti lainnya
seperti: keterangan ahli dan surat serta
tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b.
Apabila
JPU mengatakan masih, maka tata cara pengajuan bukti-bukti tersebut adalah
sebagai berikut :
i.
Tata
cara pengajuan saksi ahli sama seperti tata cara pengajuan saksi lainnya .
perbedaannya yaitu keterangan yang diberikan oleh ahli adalah pendapatnya
terhadap suatu kebenaran sesuai dengan pengetahuan atau bidang keahliannya ,
sehingga lafal sumpahnya disesuaikan menjadi : “ saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memberikan pendapat soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan
saya sebaik-baiknya”.
ii.
Tata
cara pengajuan alat bukti surat( hasil pemeriksaan laboratorium criminal, visum
e repertum dll) adalah : JPU maju kedepan dan menunjukkan alat bukti surat yang
diajukan pada mejelis hakim . hakim ketua dapat memanggil terdakwa atau PH
untuk maju kedepan supaya dapat menyaksikan
alat bukti surat yang diajukan
iii.
Tata
cara pengajuan alat bukti , JPU pada petugas untuk membawa masuk barang buti ke
ruang sidang . apabila barang bukti tersebut bentuknya tidak besar dan tidak
berat (uang pistol,pakaian dll), dapat langsung diletakan di meja hakim jika
bentuknya besar namun bisa dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya sepeda),cukup
diletakkan di lantai ruang sidang saja. Jika bentuknya besar dan tidak bisa
dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya mobil),majelis hakim diikuti JPU,
terdakwa/PH harus keluar dari ruang sidang untuk memeriksabarang bukti
tersebut. Demikian juga mengenai barang bukti yang karna sifat dan jumlahnya
tidak dapat seluruhnya diajukan, maka cukup diajukan samplenya saja. Apabila
JPU mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua memberi
kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan bukti-bukti.
B. Pembuktian Oleh Terdakwa/ Penasihat
Hukum
1. Pengajuan saksi yang meringankan
terdakwa( saksi a de charge) :
a. Hakim ketua bertanya kepada
terdakwa/PH apakah ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan (a
de charge)
b. Jika terdakwa/PH tidak akan
mengajukan saksi ataupun bukti lainnya,maka ketua majelis menetapkan bahwa
sidang akan dilanjutkan pada acara pengajuan tuntutan oleh JPU
c. Apabila terdakwa/PH akan dan telah
siap mengajukan saksi yang meringankan, maka hakim ketua segera memerintahkan
agar saksi di bawaah masuk ke ruang sidang untuk diperiksa
d. Selanjutnya tata cara pemeriksaan
saksi A de charge sama dengan pemeriksaan saksi A charge, dengan titik berat
pada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada pengungkapan fakta yang
bersifatmembalik/melemahkan dakwaan JPU atau setidaknya meingankan terdakwa
2.
Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukung argumentasi terdakwa/PH
a. Hakim ketua menanyakan apakah
terdakwa/PH masih akan mengajukan bukti-bukti lainnya seperti : keterangan ahli
dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila terdakwa/PH menyatakan masih
, maka tata cara pengajuan bukti tersebut sama dengan cara pengajuan oleh JPU
c. Apabila terdakwa/PH mengatakan bahwa
semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua menyatakan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pada terdakwa
C. Pemeriksaan
Pada Terdakwa
1. Hakim ketua mempersilahkan kepada
terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan
2. Terdakwa berpindah dari kursi
terdakwa ke kursi pemeriksaan
3. Hakim bertanya kepada terdakwa
:”apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap untuk diperiksa”
4. Hakim mengingatkan pada terdakwa
untuk menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-belit sehingga
tidak mempersulit jalannya persidangan
5. Hakim ketua mulai mengajukan
pertanyaan-pertanyaan pada terdakwa diikuti oleh hakim anggota, JPU dan PH.
Majelis hakim dapat menunjukkan segala jenis barangbukti dan menanyakan pada
terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut. Jika perlu hakim juga dapat
menunjukkan surat-surat atau gambar/photo hasil rekonstruksi yang dilampirkan
pada BAP pada terdakwa untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan hakim atau
untuk menegaskan suatu fakta
6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan
pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah
7. Apabila terdakwanya lebih dari satu
dan diperiksa bersama-sama dalam suatu perkara, maka pemeriksaannya dilakukan
satu persatu dan bergiliran . apabila terdapat ketidaksesuaian jawaban diantara
para terdakwa, maka hakim dapat meng-cross-check-kan antara jawaban terdakwa
yang satu dengan terdakwa lainnya
8. Setelah terdakwa (para terdakwa)
selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang
pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempata kepada
JPU untuk mempersiappkan surat tuntutan (requisitoir) unyuk diajukan pada hari
sidang berikutnya,
III.
SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN, PEMBELAAN
DAN TANGGAPAN-TANGGAPAN
A. Pembacaan Tuntutan (requisitoir)
1.
Setelah
membuka sidang, hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah
pengajuan tuntutan. Selanjutnya hakim ketua bertanyapada JPU apakah telah siap
mengajukan tuntutan pada sidang hari ini
2.
Apakah
JPU sudah siap mengajukan tuntutan, maka hakim ketua mempersilahkan pada JPU
untuk mengajukan/ membacakan tuntutannya. Sebelum tuntutan dibacakan, maka
hakim ketua meminta kepada terdakwa agar menyimak dengan baik isi tuntutan
3.
JPU
membacakan tuntutan. Tata cara pembacaan tuntutan sama dengan tata cara
pembacaan dakwaan
4.
Setelah
selesai membacakan tuntutan, JPU menyerahkan naskah tuntutan (asli) pada hakim
ketua dan salinannya pada terdakwa/PH
5.
Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan yang
telah dibacakan oleh JPU tadi. Jika perlu, hakim ketua menjelaskan sedikit inti
dari tuntutan tersebut,terutama yang berkaitan dengan kesalahan terdakwa dan
hukuman yang dituntutkan oleh JPU
6.
Hakim
ketua bertanya pada terdakwa/PH, apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi)
7.
Apabila
terdakwa/PH menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan
kesempatan pada terdakwa/ PH untuk mempersiapkan pledoi
B. Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan
(Pledoi)
1. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa
apakah akan mengajukan pembelaan. Jika terdakwa akan mengajukan pledoi terhadap
dirinya, maka hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan sendiri
pembelaannya atau menyerahkan sepenuhnya kepada PH nya
2. Jika terdakwa mengajukan sendiri
pembelaannya, maka pertama-tama yang diberi kesempatan untuk mengajukan
pembelaan adalah terdakwa. Sebelumnya hakim ketua menanyakan pada terdakwa
apakah akan mengajukan secara lisan atau tulisan
3. Terdakwa mengajukan pembelaan :
a. Apabila terdakwa mengajukan
pembelaan secara lisan, maka pada umumnya terdakwa mengajukan pembelaannya
sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain
dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan, juga dicatat oleh pihak
yang bekepentingan termasuk hakim
b. Apabila terdakwa mengajukan
pembelaan secara tertulis, maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakan
pembelaannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai
dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim
4. Setelah terdakwa membacakan
pembelaannya atau jika terdakwa telah
menyerahkan sepenuhnya kepada PH, maka hakim ketua bertanya kepada PH , apakah
telah siap dengan nota pembelaannya
5. Apabila PH telah siap dengan
pembelaan, maka hakim ketua segera mempersilahkan PH untuk membacakan
pembelaannya. Adapun tata cara pembacaan pembelaan oleh PH sama dengan
pengajuan eksepsi
6. Setelah pembacaan nota pembelaan
selesai , maka naskah nota pembelaan (asli) diserahkan pada hakim ketua,dan
salinannya diserahkan pada JPU dan terdakwa
7. Selanjutnya hakim ketua bertanya
kepada JPU apakah ia akan mengajukan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa/PH
(replik)
8. Apabila JPU akan menanggapi
pembelaan terdakwa/PH, maka hakim ketua memberi kesempatan pada JPU untuk
mengajukan replik
C. Pengajuan/Pembacaan
Tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
1. Apabila JPU telah siap dengan
repliknya , maka hakim ketua segera mempersilahkan JPU untuk membacakannya
2. Tatacara pembacaan replik sama
dengan pembacaan requisitoir
3. Setelah replik diajukan/dibacakan
oleh JPU maka hakim ketua memberi kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan
duplik
4. Apabila terdakwa/PH telah siap
dengan dupliknya, maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakan
5. Tatacara pembacaan duplik sama
dengan pembacaan pembelaan
6. Jika acara tersebut di atas telah
selesai, maka hakim ketua sidang bertanya pada para pihak yang hadir dalam
persidangan tersebut, apakah ada hal-hal yang akan diajukan dalam pemeriksaan.
Apabila JPU,terdakwa/PH menganggap telah cukup, maka hakim ketua menyatakan
bahwa “pemeriksaan dinyatakan ditutup”
7. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, oleh sebab itu guna mempersiapkan
konsep putusannya hakim meminta agar sidang ditunda untuk beberapa waktu
IV.
SIDANG PEMBACAAN
PUTUSAN
Sebelum
menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwaan,
segala sesuatu yang terbukti di persidangan, tuntutan pidana, pembelaan, dan
tanggapan-tanggapan (replik-duplik). Apabila perkara ditangani oleh majelis
hakim, maka dasar-dasar pertimbangan tersebut harus dimusyawarahkan oleh
majelis hakim. Setelah naskah putusan siap dibacakan, maka langkah selanjutnya
adalah :
a. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adallah pembacaaan putusan. Sebelum putusan dibacakan oleh
hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir memperhatikan isi putusannya
dengan seksama
b. Hakim ketua muai membacakan putusan.
Tata cara pembacaan putusan sama dengan tata cara pembacaan putusan sel. Apabia
naskah putusan panjang maka hakim anggota
dapat menggantikan secara bergantian
c. Pada saat hakim akan
membaca/mengucapkan amar putusan (sebeum mulai membaca kata” mengadii….”) maka
hakim ketua memerintahkan kepada terdakwa untuk berdiri di tempat
d. Setelah amar putusan dibacakan
seluruhnya , hakim ketua mengetukkan palu 1x dan mempersilahkan terdakwa untuk
duduk kembali
e. Hakim ketua memjelaskan secara
singkat isi putusannya terutama yang berkaitan dengan dengan amar putusannya
hingga terdakwa mengerti terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya
f. Hakim ketua menjelaskan hak-hak para
pijak terhadap putusan tersenut. Selnjutnya hakim ketua menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya,
apakah akan menyatakan siap menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan
akan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir. Dalam hal
ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan PH nya atau
terdakwa mempercayakan haknya kepada PH. Hal yang sama jua ditawarkan kepada
JPU. Jika terdakwa/PH menyatakan sikap menerima , maka hakim ketua
memerintahkan agar terdakwa menandatangani berita acara menerima pernyataan
menerima putusan yang yang teah disiapkan oleh PP. jika terdakwa mengajukan
banding , maka terdakwa diminta agar segera menandatangani akta permohonan
banding (dapat dikuasakan kepada PH ). Jika terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir
dulu ,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberikan selam 7
hari, apabila setelah 7 hari terdakwa tidak menyataka sikap, maka terdakwa
dianggap menerima putusan. Hal ini juga sama juga dilakukan terhadap JPU
g. Apabila tidak ada hal-hal yang akan
disampaikanlagi, maka hakim ketua menyatakan bahwa seuruh rangkaian acara
persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan
sidang ditutup. Tata caranya adlah : setelah mengucapkan kata-kata “ ……sidang
dinyatakan ditutup” maka hakim ketua mengetukkan palu 3x
h. Pejabat yang bertugas sebagai
p[rotokol mengumumkan bahwa hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,
dengan kata-kata kurang lebih “ hakim/majelis hakim akan meningalkan ruang
sidang, hadirin dimohon untuk berdiri
i. Semua yang hadir dalam sidan
tersebut , termasuk PH dan JPU turut berdiri
j. Hakim/majelis hakimmeningalkan ruang
sidang dengan meallui pintu khusus , muai dari yang terdepan Hakim ketua
diikuti oeh hakim anggota 1 dan kemudian hakim anggota II
k. Para pengunjung sidang , JPU,PH,
terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang . apabila putusan
menyatakan terdakwa tetap ditahan , maka pertama-tama yan meninggalkan ruang
sidang adalah terdakwa dengan dikawal petugas
No comments:
Post a Comment